Tanah Wakaf untuk Pembangunan Masyarakat Sekitar

Di Hukum positif di Indonesia dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tantang Wakaf, di pasal 1, Wakaf didefinisikan sebagai: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Kemudian, UU nomor 41 … More Tanah Wakaf untuk Pembangunan Masyarakat Sekitar