Tanah Wakaf untuk Pembangunan Masyarakat Sekitar

Di Hukum positif di Indonesia dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tantang Wakaf, di pasal 1, Wakaf didefinisikan sebagai: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Kemudian, UU nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Tujuan dan Fungsi Wakaf, Pasal 5, Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dengan definisi hukum positif di Indonesia diatas tentang wakaf adalah mirip dengan hukum sedekah dalam ajaran Islam. Sudah banyak ayat dan hadis yang membicarakan tentang amalan sedekah.  Para ulama bahkan sangat menganjurkan amalan sedekah tersebut dan mengatakan, walaupun bersifat sunnah namun sunnah muakkad (sangat dianjurkan) karena keutaman – keutaman didalamnya.

Seperti salah satunya Allah ta’ala berfirman :

“Dan mereka yang telah memberikan apa yang mereka berikan (sedekah) dengan hati penuh rasa takut (karena mereka tahu) bahwa sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (QS. Al Mu’minun: 60)

Kemudian sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah berbunyi: “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (seperti wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim (1631)).

 “Siapa yang membangun satu masjid untuk Allah dari harta yang halal maka Allah akan membangunkan untuknya satu rumah di surga.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, al-Thabrani dalam al-Ausath, dan lainnya).

Salah seorang ulama Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata :

“Sebagaimana riba menghilangkan (keberkahan harta), maka shadaqah menambah harta dan mengembangkannya, karena riba merupakan kezhaliman, sedangkan shadaqah merupakan perbuatan baik.” (At-Tafsir, jilid 3 hlm. 379).

Sementara itu tanah wakaf di daerah tempat penulis tinggal, didayagunakan oleh sebuah yayasan sebagai Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) untuk tempat peristirahatan terakhir (kuburan),  yang oleh warga sekitar dirasakan sangat berguna, agar jika keluarga ada yang meninggal langsung bisa dikuburkan di tanah wakaf tersebut tanpa harus mencari – cari  tanah tempat perkuburan, dan juga sudah termasuk segala biaya – biaya pengeluarannya. Sementara sudah ada pertemuan – pertemuan sebagai sosialisasi antara pihak yayasan dengan warga dan dengan sepengetahuan pihak aparat kelurahan – kecamatan.

Tanah wakaf kuburan seluas kurang lebih 8.000 M persegi tersebut sudah berdiri sekitar tahun 1970an, yang terdiri ada sekitar kurang lebih 3.000 kuburan yang berasal dari warga sekitar yang meninggal dunia. Tanah kuburan tersebut milik warga sekitar sebagai Wakif (Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya), dan sekarang sejak tahun 2018 dikelola secara baik oleh sebuah yayasan. Alasan di kelola sebuah yayasan adalah agar lebih profesional,  yaitu: tempat perkuburan lebih rapi secara administrasi, membangun  tembok pembatas tanah kuburan wakaf dengan tanah warga sekitar  dan perapihan perkuburan agar tidak berantakan letak kuburannya. Sebelumnya didalam satu kuburan bisa ada lebih dua orang yang tidak yang dikenal (bukan keluarga), dan minim pencatatannya.

Dengan contoh kasus:: teman kecil penulis ketika meninggal sekitar tahun 2000 di dikubur di perkuburan tersebut sudah tidak ada lagi kejelasan tempat kuburannya, kasus tersebut diusahakan sudah tidak ada lagi.

UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Tujuan dan Fungsi Wakaf, Pasal 5, Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dalam yayasan tersebut ada orang – orang yang di percaya untuk mengurus perkuburan dengan baik dan profesional, dari menggali kuburan, pencatatan  sampai merawat kuburan dengan rapi. Umumnya yayasan tersebut menggunakan warga sekitar untuk membantu mengelolanya.

Sesuai Tugasnys Nazhir, di UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pasal 11, Nazhir mempunyai tugas :

  1. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  2. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
  3. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf

Hasil wakaf tersebut berhasil produktif bukan hanya untuk kepentingan agama dan sosial semata namun juga untuk kepentingan ekonomi umat, seperti pengelolaan dana kuburan,  penambahan pekerja untuk administasi termasuk tukang perapihan kuburan.

UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Bagian Kedelapan, Peruntukan Harta Benda Wakaf, Pasal 22, dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi: (salah satunya)  d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.

Bab V, Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, Pasal 43, (2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.

Sementara pendidikan yang diberikan kepada warga masyarakat adalah berbentuk sosialisasi, yaitu agar: 1). Tidak mengubur mayat di dalam satu kubur, kecuali masih keluarga, 2). Tata letak masing – masing kuburan harus diatur serapih mungkin, dan  3). Tidak meminta tempat tempat kuburan sesuai keinginan.

UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Bagian Kedelapan, Peruntukan Harta Benda Wakaf, Pasal 22, dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:

  1. sarana dan kegiatan pendidikan
  2. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Hikmah penyatuan dari dua hukum ini (hukum sedekah dari agama Islam dengan hukum positif – Wakaf di Indonesia) adalah kemaslahatan masyarakat baik dibidang pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lain sebagainya, dan terutama salah satu hukum yang berasal dari agama Islam sudah diakui lagi dalam hukum positif di Indonesia. Amiin

 

http://www.bimasislam.kemenag.go.id

http://www.literasizakatwakaf.com


Leave a comment